Pengumuman tersebut tertera dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 494/E/O/2021 tentang izin pembukaan Program studi Doktor Pendidikan Bahasa Indonesia, yang diserahkan langsung oleh Ketua LLDIKTI Wilayah III, Agus Setyo Budi, kepada Rektor Uhamka, Gunawan Suryoputro, dan didampingi oleh Badan Pembina Harian Uhamka.